Kemarin terjadi suatu kejadian yang memaksa saya menulis blog ini. Ceritanya terdapat seorang pasien dengan penyakit kompleks (komplikasi) dengan harapan hidup yang tipis. Pasien ini memiliki banyak anak dan banyak keluarga, sehingga setiap saat penunggu berganti.Wal hasil, setiap diberikan suatu informasi, pasti ada yang merasa belum menerima informasi, sehingga terjadi keributan. Untuk itulah saya buat ketikan ini, semoga berguna bagi pihak medis/rumah sakit dalam memberikan pelayanan optimal kepada pasien. Surat ini ditandatangani saat pasien masuk, untuk persetujuan setiap akan dilakukan tindakan harus dimintakan. Form ada di posting terpisah,
Surat Pernyataan Penerima Informasi Medis dan Pengambil Keputusan
Rekam medis, data medis serta kondisi kesehatan pasien bersifat
rahasia. Oleh karena itu, pemberian informasi dari pihak rumah sakit atas:
Nama Pasien :
Umur :
Nomor rekam medis :
Dirawat di :
kami mohon hanya diberikan kepada beberapa orang keluarga yang kami tunjuk :
Nama :
Umur :
Alamat :
Nomor identitas :
Adalah Pasien
Tanda tangan :
|
Nama :
Umur :
Alamat :
Nomor
identitas :
Hubungan
dengan pasien :
Tanda
tangan :
|
Nama :
Umur :
Alamat :
Nomor identitas :
Hubungan dengan pasien :
Tanda tangan :
|
Nama :
Umur :
Alamat :
Nomor
identitas :
Hubungan
dengan pasien :
Tanda
tangan :
|
Selain pihak yang kami tunjuk, kami mohon pihak rumah sakit
tidak memberikan informasi apapun. Setelah diberikan informasi tersebut akan
kami diskusikan. Keputusan tindakan medis yang akan dilakukan akan kami
sampaikan kepada pihak rumah sakit. Agar tidak terjadi kesalah pahaman mengenai
setuju atau tidaknya rencana terapi,
pihak pasien menunjuk:
Prioritas 1
Nama :
Umur :
Alamat :
Nomor identitas :
Adalah Pasien
Tanda tangan :
|
Prioritas 2
Nama :
Umur :
Alamat :
Nomor
identitas :
Hubungan
dengan pasien :
Tanda
tangan :
|
Prioritas 3
Nama :
Umur :
Alamat :
Nomor identitas :
Hubungan dengan pasien :
Tanda tangan :
|
Prioritas 3
Nama :
Umur :
Alamat :
Nomor
identitas :
Hubungan
dengan pasien :
Tanda
tangan :
|
Jika salah satu atau lebih pihak yang ditunjuk memberikan
persetujuan maka tindakan dapat dilakukan. Persetujuan selain pihak diatas
dinyatakan tidak sah.
Demikian pernyataan saya buat dengan penuh kesadaran. Atas perhatiannya
kami ucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar